Daerah  

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Wujudkan Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

HARIANMEDIARAKYAT, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Penandatanganan dilakukan di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Acara itu turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran kedua lembaga.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis akibat transformasi digital, munculnya model bisnis baru, dan meningkatnya kompleksitas risiko persaingan usaha.

Menurutnya, persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional sehingga koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini masih terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas memadai, dan risiko yang terkendali meski di tengah ketidakpastian global.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama itu juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru.

Kedua lembaga meyakini sinergi tersebut akan memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *