22 Pekerja Jadi Korban Kebakaran Kapal Tanker
Harianmediarakyat.com – Hasil penyelidikan kepolisian, Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan sebanyak 22 orang pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia menjadi korban luka ringan dan berat dalam kebakaran kapal tanker MT Jag Leela pada hari Senin (11/5/2020).
“Pekerja tersebut mendapat pelayanan medis di rumah sakit TNI AL dan PHC Belawan.” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Senin (11/5/202).
Lebih lanjut, dikatakan Dayan pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan hingga ke bagian dalam kapal karena belum aman dan apa lagi asap tebal masih keluar dari dalam kapal.
“Penyelidikan sebatas pada bagian dermaga dan pelataran kerja saja. sedangkan untuk bagian dalam kapal belum kita sentuh karena belum aman.” Tambah Kapolres Labuhan Belawan, AKBP MR DAYAN.
Diketahui, data data pekerja yang mengalami luka ringan dan berat serta dirawat Rumah sakit PHC Belawan diantaranya adalah Juhendri (40) dan Mahyaruddin (37) dan Sandro Sitorus, (24) dan Aldi Syahputra (21) dan Irfan Efendi (28) Dahrul (31) dan Enam orang pekerja tersebut mengalami luka bakar dan dirawat inap di Rumah sakit PHC Belawan.
Selanjutnya korban Irwanto (40), Junaidi (29), Ilham (38), Gunawan (31), dan Awaluddin (32) mengalami luka ringan hingga mendapat pelayanan rawat jalan.
Kemudian untuk korban yang dirawat di Rumah Sakit Komang Makes Lantamal Belawan sebanyak enam orang yakni Rizky, Alexander, Eko Wilistio (35), Mohammad Diva Negara Lubis (27), Sutino (46), Rahmad Hidayat (30), dan Ameng Hukato (19).
Kemudian Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedi Satria Ainal ATT III didampingi Sekretaris Adli Azhari SE meminta PT. Waruna Shipyard Indonesia harus bertanggung jawab penuh terhadap semua korban dampak lingkungan akibat kebakaran kapal tengker MT Jeg Leela.
Dan Pasca kebakaran kapal tanker MT Jag Leela, satu jasad pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia ditemuka, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 16.00.
Jasad korban yang belum diketahui namanya itu ditemukan dalam keadaan tertimbun lumpur persis di samping kapal yang terbakar dengan kondisi badan tegang dan kepala bagian belakang pecah.
Tanpa menggunakan alat, para pekerja atau rekan korban mengangkat jasad korban dari dalam lumpur untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
“Diduga yang meninggal akibat kebakaran itu banyak walau belum bisa dievakuasi dari dalam kapal,” katanya.
Dan selaku lembaga pengawas masyarakat Belawan FABB juga mendesak penegak hukum untuk bekerja dengan cepat dan transparan.
“Kami minta pihak Kepolisian Belawan, Syahbandar serta Otoritas Pelabuhan bekerja dengan jujur karena ada dugaan kelalalian dalam peristiwa ini.”tambahnya.
Penegak hukum harus menegakkan semua aturan diantaranya UU No 17 tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran UU RI No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU RI No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan tersebut.
“Kemudian Apa bila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran ini tersebut, kepolisian bisa mengusutnya secara tuntas dengan menerapkan pasal 359, pasal 360 dan pasal 361 KUHP.” Tandas Dedi. (T Damanik)