Kapolsek Medan Baru Bagi Face Mask Kepada Personil

0
Harianmediarakyat.com – Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, membagikan Face Mask kepada Personil Polsek Medan Baru yang melaksanakan tugas dilapangan, Kamis (28/05/2020).

Diwakili Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH, pembagian Face Mask tersebut diberikan kepada personil Bhabinkamtibmas, Sabhara, Patroli, Petugas Jaga Tahanan (ataupun pengawalan tahanan berobat) ataupun petugas pengawalan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan, tujuan dari pembagian Face Mask ini untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap petugas yang melaksanakan tugas pelayanan sehari – hari terhadap masyarakat.

“Seperti kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan baru untuk aparat keamanan dalam menghadapi new normal di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19). Protokol Kesehatan baru itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.

Kapolsek menjelaskan, Aparat keamanan itu meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas negara/pemerintah daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh personil Polsek Medan Baru agar mengikuti perintah protokol itu dengan penuh tanggung jawab, sehingga bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari COVID-19,” pesan Kapolsek. 

Adapun isi protokol pencegahan bagi aparat keamanan yakni :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19. (SP)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *