Kapolsek Sunggal Angkat Suara, ‘Tak Ada Kami Menolak Laporan’
Medan,
HarianMediaRakyat.com ~ Maraknya pemberitaan terkait Polsek Sunggal yang tidak menerima laporan pengaduan seorang oknum wartawan membuat Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi angkat suara, Rabu (5/8/2020).
Dikatakan orang nomor satu di Polsek Sunggal itu, pihaknya tidak pernah menolak ataupun tidak menerima laporan masyarakat tersebut.
“Awalnya saudara Nortiana Br Manalu dan Edison serta seorang laki-laki yang mengaku pimred datang ke Polsek dan akan melaporkan pelecehan atau menghalangi wartawan hendak meliput. Selanjutnya pihak SPK melapor ke Reskrim agar perkaranya digelar,” urai Kompol Yasir Ahmadi.
Pihak Reskrim yang mendapat laporan itu pun melakukan gelar yang dipimpin Panit Reskrim beserta penyidik pembantu dan pelapor. Usai melakukan gelar, pihak wartawan pun menjelaskan bahwa mereka akan melaporkan kasus menghalangi wartawan meliput.
“Hasil gelar itu, untuk laporan menghalangi meliput sesuai pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers belum terpenuhi. Namun apabila mengalami luka silakan membuat laporan penganiayaan dan visum. Namun pihak wartawan mengatakan tidak ada luka. Lalu pelapor pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya,” jelasnya.
Mendengar penjelasan unit Reskrim terkait hasil gelar tersebut, pihak pelapor (wartawan) pun dikatakan menerima saran gelar dan meninggalkan Polsek Sunggal, sehingga sangat tidak tepat jika Polsek Sunggal dikatakan tidak menerima laporan pengaduan pelapor justru kita langsung melakukan gelar perkara, terang Kapolsek.
“Kronologis kejadiannya saat itu pelapor melintas di Jalan Binjai KM 10 dan melihat laka lantas. Lalu pihak wartawan ingin meliput. Namun pihak yang laka lantas tidak terima dan terjadi laga mulut dan dorong-dorongan. Sehingga pihak wartawan tidak terima karena dihalangi untuk meliput dan melapor ke Polsek Sunggal,” tutup Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH.