HARIANMEDIARAKYAT, Jakarta

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin serta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.
Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan yang secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan,
“Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi”. Hal ini di sebabkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024.

Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE), Minggu (24/3/2024)

Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Ini juga merupakan hal yang sangat baik dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan. “Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian,” tambah Dwi.

Lanjutnya lagi, bahwa hingga tanggal 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” ungkapnya.

Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak. “Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *