Medan –HarianMediaRakyat.com.
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM. Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan dan masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.
Kedua tersangka adalah Muammar alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dan Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang berdomisili di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu disampaikan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, S.H., M.H., mewakili Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026). Turut mendampingi Kanit Pidum Iptu Hafiz.
“Kedua pelaku ini spesialis tindak pidana dengan modus ganjal kartu ATM. Mereka residivis dan sudah masuk target operasi kami,” tegas Budiman.
Modus Tusuk Gigi Sasar Lansia
Modus kedua pelaku yakni mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sasaran mereka mayoritas korban lanjut usia.
Berdasarkan laporan polisi, aksi terakhir keduanya terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di ATM Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat korban tidak bisa transaksi karena kartu ATM diganjal, pelaku beraksi. Mereka pura-pura membantu lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang serupa. Setelah menguasai kartu dan mengetahui PIN, pelaku langsung menguras saldo korban di beberapa mesin ATM. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” beber Budiman.
Dilumpuhkan karena Lawan Petugas
Budiman menjelaskan, satu pelaku lebih dulu diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi. Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan identitas rekannya dan langsung melakukan pengejaran di wilayah Kota Medan.
“Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Bahkan salah satu pelaku mencoba melukai anggota. Meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkan. Akhirnya kami ambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki sesuai SOP,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tusuk gigi, satu unit handphone merk Tecno warna hitam, satu buah tas ransel, sejumlah uang tunai, beberapa potong pakaian, dan kartu ATM milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Budiman.(zufrizal tanjung)
–












